Kaca spion merupakan salah satu perangkat yang cukup penting dalam sebuah sepeda motor. Perangkat yang satu ini kerap diabaikan oleh pengguna sepeda motor di Indonesia. Padahal kehadirannya sangat berguna untuk memastikan keselamatan pengendara.
Kaca spion juga kerap kali dimodifikasi menggunakan part dari aftermarket. Perubahan kaca spion pun memiliki beragam bentuk, mulai dari dibuat sporty hingga diletakan di ujung setang kemudi. Namun banyak yang tidak tahu bahwa kaca spion memiliki persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang.
Persyaratan kaca spion yang benar di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 pasal 37 tentang Kendaraan. Dalam pasal tersebut terdapat dua syarat yang harus dipenuhi pada sebuah kaca spion. Berikut isi peraturan tersebut.
Foto: Brian
Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat
Nah jadi buat pengendara yang ingin memodifikasi motor kesayangannya pastikan kaca spion harus memenuhi unsur di atas. Mengingat persyaratan tersebut dibuat untuk memenuhi standar keselamatan berkendara.